PERAN BAWASLU DALAM PENGAWASAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU MELALUI MEDIA SOSIAL: ANALISIS YURIDIS NORMATIF DI KABUPATEN PINRANG
DOI:
https://doi.org/10.53363/bureau.v4i1.395Keywords:
Pelanggaran Pemilu; Bawaslu Pinrang; Netralitas ASN, Election Violations; Bawaslu Pinrang; ASN NeutralityAbstract
The General Election Supervisory Agency (Bawaslu) is given authority based on Law Number 7 of 2017, which has been amended by Law Number 1 of 2022 concerning Amendments to Law Number 7 of 2017 concerning General Elections, to carry out the function of supervision and enforcement of violations of election administration by election participants and their campaign teams. This research is a type of normative juridical research that is descriptive analysis. The Bawaslu of Pinrang Regency identified the supervision of election campaigns through social media due to the high number of violations committed by the State Civil Apparatus (ASN) who campaigned through the platform. Furthermore, the Pinrang Regency Bawaslu carried out actions which are a series of actions to handle election violations in accordance with the standard operating procedures (SOP) that have been set. The handling of violations committed by the Pinrang Regency Bawaslu is through the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu), which consists of the Bawaslu, the Police, and the Prosecutor's Office. This institution processes and filters existing data, then clarifies relevant parties and decides whether the election participants violated the election or not. Bawaslu has a very important role as an authorized institution in preventing election violations
Downloads
References
Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Jakarta: Kencana.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2016.
M. Morissan. (2005). Hukum Tata Negara RI Era Reformasi. Jakarta: Ramdina Prakarsa.
Sodikin, Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan: 2014, Gramata Publishing, Bekasi, hlm.46
Bachmid, Fahri. "Eksistensi Kedaulatan Rakyat dan Implementasi Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia." SIGn Jurnal Hukum 2.2 (2021): 87-103.
Binov Handitya, Artikel, Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2018, 348-365
Furqon, Eki. "Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum 2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Pada Pemilu 2019 di Provinsi Banten)." Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 4.1 (2020): 15-28.
Indradjaja, Nobella, Muhammad Azzamul Abid, and Vika Andarini. "Pemilihan Umum Serentak Dan Wacana Penundaan Pemilihan Umum Dalam Perspektif Azas Demokrasi Indonesia." Wijaya Putra Law Review 1.2 (2022): 108-119.
Kurniawan, “Penguatan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu Serentak Tahun 2024: Antara Tantangan Dan Upaya Penyelesaiannya”JALHU: Jurnal Al-Mujaddid Humaniora No.2. (2021).
Muharis, Abdul, Kusnadi Umar, and Ilham Laman. "Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sinjai." SIYASATUNA: JURNAL ILMIAH MAHASISWA SIYASAH SYAR'IYYAH 2.3 (2021): 537-550.
Mu’in, Fathul, et al. "Peran Dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pesawaran Dalam Melakukan Pengawasan Pemilu Berdasarkan Undang-Undang No. 07 Tahun 2017 Di Kabupaten Pesawaran (Studi Penelitian Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019)." Jurnal Hukum Malahayati 2.2 (2021): 13-28.
Siagian, Abdhy, Habib Ferian Fajar, and Rozin Falih Alify. "Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024." Jurnal Legislatif (2022).
Siagian, Abdhy Walid, et al. "Asas Netralitas Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Aparatur Sipil Negara." Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS 16.2 (2022): 43-55.
Suri, Muhammad. "Otoritas Bawaslu & Komisi ASN Dalam Penindakan Netralitas Aparatur Sipil Negara." Jurnal Panorama Hukum 8.2 (2023): 126-139.
Tammu, Lusin. "Analisis yuridis konsep pemilihan umum serentak di Indonesia." Doktrina: Journal of Law 6.2 (2023): 118-139.
Ujuh Juhana dan Deden Taufik, Kedudukan dan Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana Pemilu, 2019: 202
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246).
Undang - Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Perpu Nomor 1 tahun 2022 Tentang memperkuat wewenang Bawaslu.
Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Prosedur pengawasan pemilu didasarkan pada landasan tertentu terdapat pada bagian pertimbangan (consideration).
Perbawaslu No.6 Tahun 2018 dan Perbawaslu no.14 tahun 2017 tentang
Wewenang Bawaslu dalam menangani Netralitas ASN.
Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas.
Pegawai ASN dalam Penyelenggara Pilkada Serentak tahun 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arif Maulana, Ali Rahman, Muhammad Firmansyah, Faradillah Paratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.